33 Kerat Miras Disita di Kelapa Gading
Sebanyak 33 kerat botol minuman keras (miras) berbagai jenis berhasil disita petugas Satpol PP dari dua kios di Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/6) malam. Razia ini diharapkan mampu menekan peredaran miras, terlebih menjelang bulan Ramadan.
Kalau mau buka k afe atau resto yang menyediakan minuman beralkohol di ruko, bukan kios, dan itu mesti ada izin
Kepala Satgaspol PP Kelapa Gading, Victor Siahaan menuturkan, razia miras ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
130 Botol Miras di Tanjung Priok Disita"Harus ada izin membuka usaha, boleh kafe di apartemen tapi tidak menjual minuman beralkohol. Kalau mau buka kafe atau resto yang menyediakan minuman beralkohol di ruko, bukan kios, dan itu mesti ada izin," tegas Victor, Sabtu (6/6).
Wakil Camat Kelapa Gading, Syamsul Huda menambahkan, razia miras ini dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan warga lantaran penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan lagi.
Menurut Syamsul, miras sitaan tersebut selanjutnya dibawa ke tingkat Kota Jakarta Utara sebelum dimusnahkan.